Terkait Pencabutan Perda, Pemerintah Diingatkan untuk Hormati Otonomi Daerah

By Admin


nusakini.com - Terkait dengan adanya pencabutan ribuan perda oleh pemerintah pusat, Wakil Ketua Komisi II DPR Almuzzammil Yusuf, dalam keterangan persnya, (14/6/2016), meminta pemerintah pusat menghormati hak pemda dalam menjalankan otonomi daerah yang dilindungi konstitusi.

"Mari kita hormati hak otonomi masing-masing daerah yang dilindungi UUD NRI 1945 Pasal 18, 18A, dan 18B dalam menetapkan perda. Jadi pemerintah pusat tidak boleh langsung mencabut peraturan daerah tanpa kajian yang matang," kata Almuzzammil. 

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, pemerintah pusat harus mengakui dan menghormati produk peraturan daerah yang telah dibuat dengan tahapan proses pembahasan berdasarkan kearifan lokal masing-masing. 

Lanjut Almuzzammil, saat mencabut perda pemerintah harus hati-hati dan memperhatikan segala aspek. Tidak hanya menggunakan kacamata untuk mengundang investasi. 

Oleh karena itu, Muzzammil berencana mengundang Mendagri Tjahjo Kumolo untuk membahas perda apa saja yang akan dicabut dan hasil kajiannya. 

"Dalam waktu dekat, Komisi II akan mengundang Mendagri untuk membahas Perda yang dicabut Kemendagri beserta hasil kajiannya," tutupnya.(if/mk)